RASIOO.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor akan menindak tegas pelanggaran parkir sembarangan yang marak terjadi di kawasan Air Mancur, Jalan Raya Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor, Marse Hendra Saputra, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap pengendara yang memarkirkan kendaraannya sembarangan.
“Kami akan menindak tegas para pelanggar parkir sembarangan dengan penempelan stiker pelanggaran hingga pengempesan ban,” ujar Marse Hendra Saputra saat dikonfirmasi oleh RASIOO.id, Rabu, 31 Juli 2024.
Baca Juga: Lokasi Bekas PKL di Kawasan Puncak “Dihuni” Parkir Liar, Dishub: kita sikat, tapi dibantu polisi
Sebagai langkah awal, Dishub akan memberikan himbauan kepada para pengendara. Namun, jika pelanggaran terus berulang, tindakan yang lebih tegas akan diambil, seperti penempelan stiker pelanggaran dan pengempesan ban kendaraan.
“Kami sudah berupaya melakukan pencegahan dengan patroli dan berkomunikasi dengan pelaku usaha dan jasa di kawasan tersebut,” kata Marse. Namun, pelanggaran seperti parkir sembarangan terus terjadi, terutama oleh pengunjung yang datang ke tempat kuliner atau kantor jasa di kawasan tersebut.
Marse menyebut bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Satpol PP dan para pelaku usaha, untuk mencari solusi yang efektif dalam menangani masalah ini. “Kami masih berkoordinasi dengan jajaran yang memiliki kewenangan, termasuk langkah awal koordinasi dengan para pelaku usaha,” tambahnya.
Lebih lanjut, Marse mengimbau kepada para pengunjung dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan parkir dan tidak memarkirkan kendaraannya di tempat yang dilarang, seperti jalur pedestrian dan jalur sepeda.
“Tertib adalah hal yang utama dan harus ditegakkan secara serentak,” tutup Marse Hendra Saputra.
Dishub Kota Bogor berharap dengan penegakan peraturan ini, kawasan Air Mancur dapat menjadi lebih tertib dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar