RASIOO.id – Demi memudahkan warga Kabupaten Bogor dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kelas A dan C, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Bogor mengadakan layanan Mobil SIM Keliling pada Rabu, 31 Juli 2024, di area parkir Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Program ini dikhususkan untuk perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya hampir habis mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Bagi masyarakat diwajibkan melakukan registrasi terlebih dahulu melalui aplikasi Simpel Pol untuk memastikan kelancaran proses perpanjangan SIM.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Dokumen yang Dibutuhkan:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
2. Surat Keterangan:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Alur Perpanjangan SIM:
- Melengkapi Surat Keterangan: Pemohon harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pembayaran dan Pengambilan Formulir: Pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil Nomor Antrean: Pemohon mengambil nomor antrean untuk proses selanjutnya.
- Mengisi Formulir: Pemohon mengisi formulir yang telah diberikan dan menyerahkannya kepada petugas.
- Entri Data: Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Proses Identifikasi: Meliputi pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Simak rasioo.id di Google News