SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 1 Agustus 2024 di SPBU Cibanteng

RASIOO.id – Parkiran SPBU Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, setiap Kamis, 1 Agustus 2024 selalu dijadikan area pelayanan Mobil SIM Keliling dari Satpas Polres Bogor.

Masyarakat pun bisa mendatangi lokasi untuk memperpanjang SIM A dan C, dan akan dilayani dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

Dokumen yang perlu dibawa meliputi:

  1. Surat keterangan sehat dari dokter.
  2. Surat keterangan psikologi.
  3. Fotokopi e-KTP dan SIM lama.

Berikut tahapan proses perpanjangan SIM melalui layanan Mobil SIM Keliling:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir perpanjangan.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar