RASIOO.id – Parkiran SPBU Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, setiap Kamis, 1 Agustus 2024 selalu dijadikan area pelayanan Mobil SIM Keliling dari Satpas Polres Bogor.
Masyarakat pun bisa mendatangi lokasi untuk memperpanjang SIM A dan C, dan akan dilayani dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Dokumen yang perlu dibawa meliputi:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP dan SIM lama.
Berikut tahapan proses perpanjangan SIM melalui layanan Mobil SIM Keliling:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir perpanjangan.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Simak rasioo.id di Google News