RASIOO.id – Satlantas Polres Tangerang Selatan akan menyelenggarakan layanan SIM keliling pada Kamis, 1 Agustus 2024, untuk mempermudah warga dalam memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mengunjungi kantor Satpas. Layanan ini bertujuan memberikan kemudahan dan efisiensi dalam proses perpanjangan SIM.
Lokasi dan Waktu Layanan:
- ITC BSD: Pelayanan tersedia dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
- Bintaro Plaza: Pelayanan terbagi dalam dua sesi, yaitu pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan dilanjutkan pada pukul 15.00 hingga 16.30 WIB.
Warga yang ingin memperpanjang SIM diharapkan membawa dokumen-dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Proses Perpanjangan SIM:
- Mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Melakukan pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir di loket.
- Mengambil nomor antrean untuk proses berikutnya.
- Mengisi formulir perpanjangan dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Proses identifikasi meliputi pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menunggu proses penerbitan SIM di ruang tunggu.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Simak rasioo.id di Google News