RASIOO.id – Parkir timur lobby Mall Ciputra, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten setiap Senin, 05 Agustus 2024 dijadikan sebagai lokasi pelayanan program Mobil SIM Keliling dari Satpas Polres Tangerang.
Masyarakat pun diberikan kemudahan untuk memperpanjang SIM A maupun C yang masa berlakunya hampir habis melalui program unggulan dari Korps Bhayangkara tersebut.
Untuk waktu pelayanan sendiri, petugas akan memulainya dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Persyaratan yang harus dibawa:
- Surat keterangan sehat dan psikologi
- Fotokopi e-KTP dan SIM lama
- Pendaftaran dapat dilakukan secara online
Biaya Perpanjangan SIM sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur atau Prosedur Perpanjangan di Mobil SIM Keliling:
- Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi
- Pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir dan antrean
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM
- Proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan
- Menunggu di ruang tunggu hingga SIM selesai diproses
Simak rasioo.id di Google News














Komentar