RASIOO.id – Masyarakat di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten tak perlu lagi bingung untuk memperpanjang SIM A dan C. Saat ini, Satpas Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) terus menggencarkan program Mobil SIM Keliling untuk mempermudah warga Tangsel dan sekitarnya memiliki dan memperpanjang SIM A atau C.
Setiap Senin, 05 Agustus 2024, Satpas Polres Metro Tangerang Selatan mengadakan perpanjangan sim di dual lokasi berbeda yakni:
- Pamulang Square, beroperasi mulai pukul 08:00 – 11:00 WIB.
- ITC BSD, jam 08:00 – 11:00 WIB, dan akan kembali buka pada pukul 15:00 – 16:30 WIB.
Ini persyaratan wajib yang harus dibawa masyarakat :
- Surat keterangan sehat dan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama.
Biaya penerbitan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016:
- SIM A Rp80.000
- SIM C Rp75.000.
Alur Perpanjangan SIM di Program Mobil SIM Keliling:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menuju ruang tunggu untuk pengambilan SIM.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar