RASIOO.id – Program mobil SIM Keliling yang dipelopori Satpas Polres Tangerang terus bergerak setiap hari demi memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan C.
Tempat-tempat startegis pun dipilih oleh Korps Bhayangkara untuk menggelar layanan Mobil SIM Keliling.
Untuk setiap Selasa, 06 Agustus 2024 diadakan di lobi Timur Mal Ciputra, Kabupaten Tangerang.
Layanan ini pun beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Tes psikologi SIM
- Surat keterangan sehat
Proses Perpanjangan SIM:
- Mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter melakukan tes psikologi
- Menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi perpanjangan SIM
- Mengambil formulir perpanjangan SIM
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM
- Melakukan pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan
Setelah semua proses selesai, pemohon hanya perlu menunggu sebentar hingga SIM mereka dicetak
Petugas akan memanggil nama pemohon sesuai yang tertera di SIM untuk pengambilan dokumen.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar