RASIOO.id – Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polresta Serang Kota, Polda Banten, setiap Selasa, 06 Agustus 2024 menggelar layanan mobil SIM Keliling di dua lokasi berbeda yakni,Taman Krakatau Kramatwatu dan Depan Mall Ramayana.
Program ini hanya dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Warga yang ingin memperpanjang SIM dapat mendatangi salah satu lokasi tersebut mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan SIM :
- Fotokopi e-KTP dan SIM lama
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikologi
Proses perpanjangan melalui layanan SIM Keliling ada beberapa tahapan:
- Mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog
- Melakukan pembayaran di loket dan mengambil formulir perpanjangan SIM
- Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas
- Petugas akan melakukan entri data, pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan
- Menunggu di ruang tunggu hingga SIM yang baru selesai dicetak dan siap diambil
Biaya Perpanjangan SIM sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 adalah:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Simak rasioo.id di Google News













Komentar