RASIOO.id – Parkiran Mal Bogor Trade World (BTW), Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, setiap Rabu, 07 Agustus 2024 selalu dijadikan lokasi perpanjangan Mobil SIM Keliling dari Satpas Polresta Bogor Kota.
Kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Ini Persyaratan Wajib yang Harus Dibawa :
- Surat Keterangan Sehat dan Psikologi dari dokter
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Biaya Penerbitan SIM di Mobil SIM Keliling:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Alur Perpanjangan di program Mobil SIM Keliling:
- Pemohon harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean untuk proses selanjutnya.
- Pemohon mengisi formulir yang telah diberikan dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Meliputi pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar