Dilaporkan PKB ke Polisi, Eks Sekjen Lukman Edy Serang Balik Cak Imin

 

 

RASIOO.id – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy, dilaporkan ke kepolisian oleh jajaran pengurus PKB. Lukman menyatakan siap menghadapi tuduhan tersebut dengan membuka berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

“Saya menunggu dan akan menjadikannya sebagai forum buka-bukaan. Ini akan menjadi serangan balik bagi Cak Imin,” tegas Lukman Edy saat berbicara kepada wartawan pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Baca Juga: DPC PKB Kabupaten Bogor Polisikan Mantan Sekjen DPP PKB Muhammad Lukman Edy

Lukman menjelaskan bahwa pernyataannya yang dipermasalahkan oleh PKB adalah kritik terhadap kepemimpinan Cak Imin. Menurutnya, seorang ketua umum partai tidak seharusnya antikritik.

“Pernyataan saya adalah kritik keras terhadap kepemimpinan Cak Imin. Seorang ketua umum partai politik tidak boleh antikritik,” ujarnya.

Lebih jauh, Lukman menantang Cak Imin untuk membuka perdebatan di hadapan kader partai, menegaskan bahwa tujuannya adalah perbaikan internal PKB.

“Saya tidak akan melaporkan balik karena bagi saya, autokritik adalah urusan internal. Saya tantang Cak Imin untuk berdebat di depan forum muktamar, biar para kader PKB yang menilai. Niat saya adalah memperbaiki PKB,” lanjutnya.

Lukman telah menyerahkan urusan hukum ini kepada Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU). Ia menegaskan bahwa fokusnya adalah pada perbaikan di tubuh PKB.

“Saya telah mandatkan LPBH NU, LBH PP GP Ansor, serta Himpunan Advokat NU (HIMANU) dan Dasril Affandy, SH dan Rekan untuk mengurusnya. Saya sendiri fokus pada substansi perbaikan PKB,” ujarnya.

 

Perseteruan antara Lukman Edy dan PKB memuncak setelah pernyataan Lukman terkait kurangnya peran Dewan Syuro PKB. Lukman kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Sebelumnya, ia juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh DPP PKB.

Laporan terhadap Lukman dibuat oleh DPW PKB DKI Jakarta dan telah teregister dengan nomor LP/B/4575/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA pada 7 Agustus 2024. Lukman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.

Ketua DPW PKB DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas, mengatakan pernyataan Lukman dianggap mencemarkan nama baik PKB. Ia menambahkan bahwa langkah hukum ini merupakan inisiatif dari DPW PKB.

“Ada beberapa hal yang dilaporkan, termasuk tuduhan bahwa pengelolaan partai tidak transparan dan kepengurusan yang sentralistik, seperti yang disampaikan oleh Lukman Edy. Lukman Edy tidak perlu tabayun karena tidak ada niat baik dari dia ke PKB,” pungkasnya.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google New

Komentar

Rekomendasi Untuk Anda