RASIOO.id – Masyarakat Kota Serang, Provinsi Banten, kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A dan C dengan lebih mudah. Pada Selasa, 13 Agustus 2024, Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polresta Serang Kota akan menggelar layanan mobil SIM Keliling di dua lokasi berbeda.
Program Layanan SIM Keliling akan tersedia di:
- Taman Krakatau Kramatwatu
- Depan Mall Ramayana
Warga yang ingin memperpanjang SIM dapat mendatangi salah satu lokasi tersebut mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih dalam masa berlaku.
Berikut Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan SIM
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Ini perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling mencakup beberapa tahapan:
- Melengkapi Surat Keterangan Sehat dan Psikologi
- Melakukan pembayaran di loket dan mengambil formulir perpanjangan SIM.
- Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data, pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menunggu di ruang tunggu hingga SIM yang baru selesai dicetak dan siap diambil.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Layanan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Kota Serang dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah dan efisien, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Simak rasioo.id di Google News