KPU Kota Tangerang Berikrar Bakal Jalankan Putusan MK Jika Dapat Arahan dari KPU RI

RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menyatakan bahwa mereka akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, setelah mendapatkan arahan dari KPU Pusat.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Tangerang, Rustana, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

“Terkait Putusan MK Nomor 60, kami masih mengikuti aturan yang lama, yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Tahapan pengumuman berlangsung pada tanggal 24, 25, 26 Agustus, dengan pendaftaran pada tanggal 27, 28, 29 Agustus, masih mengacu pada aturan tersebut,” ujar Rustana kepada wartawan rasioo.id pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Meskipun demikian, Rustana mengakui bahwa putusan MK tersebut akan mempengaruhi PKPU karena menjadi landasan hukum yang baru. Namun, KPU Kota Tangerang akan tetap mengikuti prosedur yang ada hingga ada arahan resmi dari KPU Pusat.

“Pastinya akan berdampak, tetapi dasarnya tetap dari aturan MK. Untuk sementara, kami masih menggunakan aturan yang lama,” tegasnya.

Rustana juga menambahkan bahwa KPU Kota Tangerang tidak bisa berspekulasi mengenai pelaksanaan putusan MK sebelum ada arahan jelas dari KPU Pusat.

“Kami akan menunggu arahan dari KPU Pusat yang biasanya akan meninjau secara empiris dan berdasarkan pengalaman,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rustana menyampaikan bahwa KPU Kota Tangerang siap menjalankan putusan MK setelah ada penyesuaian prosedur yang sesuai dengan arahan KPU Pusat.

“Jika putusan MK Nomor 60 sudah diakomodasi dan sesuai dengan PKPU, maka kami akan mengikuti tata cara dan prosedur yang baru,” tutupnya.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar

Rekomendasi Untuk Anda