RASIOO.id – Program mobil SIM Keliling milik Satpas Polres Bogor, Polda Jawa Barat setiap Kamis, 22 Agustus 2024 dilaksanakan di parkiran SPBU Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Masyarakat Bogor khususnya yang berada di Kecamatan Ciampea dan sekitarnya, bisa langsung mendatangi lokasi layanan sejak pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.
Mobil SIM Keliling ini hanya khusus melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya mendekati habis.
Persyaratan perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:
- Membawa KTP asli dan fotokopi.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Menjalani Tes Psikologi SIM dan memperoleh Surat Keterangan Sehat.
Biaya Penerbitan SIM:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Alur Perpanjangan SIM Mobil SIM Keliling:
Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir.
Pemohon mengambil nomor antrean.
Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Simak rasioo.id di Google News





![Ilustrasi Kasus Pelecehan seksual terhadap mahasiswi [Ist]](/wp-content/uploads/2023/06/Screenshot_68-300x178.jpg)







Komentar