RASIOO.id – Bagi masyarakat Kota Bogor yang ingin mengunjungi program layanan Mobil SIM Keliling setiap Jumat, 23 Agustus 2024, bisa langsung mendatangi lokasi yang sudah ditentukan Polresta Bogor Kota.
Program ini diluncurkan kepolisian untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan C. Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi Polresta Bogor Kota atau mengunjungi situs resmi mereka.
Program layanan ini akan diadakan pada Jumat, 26 Juli 2024, di depan Mall Jambu Dua. Pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Pastikan semua persyaratan sudah dipenuhi sebelum datang ke lokasi untuk mempercepat proses perpanjangan SIM.
Persyaratan Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
Biaya Penerbitan Perpanjangan Mobil SIM Keliling:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Proses Perpanjangan SIM Mobil SIM Keliling:
- Siapkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Datang ke loket untuk membayar biaya administrasi penerbitan SIM dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
Ikuti proses identifikasi yang meliputi:
- Sidik jari
- Pas foto
- Tanda tangan
- Setelah proses identifikasi, tunggu nama Anda dipanggil untuk pengambilan SIM yang sudah diperpanjang.













Komentar