RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memastikan bahwa KPU akan segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan putusan tersebut sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Revisi PKPU ini akan kami lakukan sesuai dengan putusan MK yang baru saja keluar,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis malam 22 Agustus 2024.
Perubahan ini mengikuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang membahas perubahan ambang batas minimal suara atau kursi bagi partai politik (parpol) dalam mengusung pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait penyesuaian ambang batas pencalonan kepala daerah.
Putusan MK kini mengatur bahwa ambang batas pengusulan calon gubernur, bupati, atau wali kota akan disesuaikan berdasarkan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di setiap wilayah. Ambang batas ini berkisar antara 6,5% hingga 10%, tergantung pada jumlah penduduk di wilayah tersebut. Ketentuan serupa juga berlaku untuk pencalonan bupati dan wali kota, dengan penyesuaian sesuai skala kependudukan di masing-masing kabupaten atau kota.
Baca Juga: Polisi Sebut Tak Ada Titik Aman Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partai politik yang telah memenuhi syarat suara sah, meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap ketidakadilan yang dialami partai-partai politik dengan suara sah namun tanpa kursi di DPRD, sehingga sebelumnya tidak dapat mengajukan calon kepala daerah.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa norma ini diharapkan dapat mengoreksi ketidakselarasan antara aturan pencalonan melalui partai politik dan jalur perseorangan, yang mana syarat pencalonan melalui partai politik dinilai lebih berat daripada pencalonan independen.
Dengan adanya perubahan ini, parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD, namun telah memenuhi ambang batas suara sah, kini memiliki kesempatan untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah. KPU berjanji akan memastikan revisi PKPU ini selesai sebelum proses pendaftaran calon dimulai.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar