RASIOO.id – Bawaslu Kabupaten Bogor mengingatkan seluruh kepala desa untuk tetap menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada 2024. Larangan ini ditegaskan oleh Koordinator Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, dalam acara sosialisasi netralitas kepala desa di Grand Mulya Hotel, Kecamatan Sukaraja, Jumat 23 Agustus 2024.
Burhanudin menjelaskan bahwa kepala desa yang terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga enam bulan dan denda jutaan rupiah, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Kepala desa maupun perangkat desa dilarang berpihak dengan membuat keputusan atau tindakan yang dapat merugikan atau menguntungkan salah satu calon pasangan Pilkada,” ujar Burhanudin.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Bogor Panggil 40 Camat dan Kepala SKPD, Tegaskan Netralitas ASN
Ia mencontohkan beberapa tindakan yang dianggap melanggar netralitas, seperti memfasilitasi kampanye, menghadiri acara kampanye, menunjukkan tanda keberpihakan seperti berfoto dengan calon, atau secara aktif mengarahkan warga untuk memilih atau tidak memilih salah satu calon.
Aturan ini akan berlaku selama masa kampanye, yang dimulai dari 29 September hingga 25 November 2024. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administratif hingga pidana.
“Hukuman pidana terendah adalah satu bulan penjara, dan tertinggi enam bulan. Sementara denda terendah sebesar Rp600 ribu dan tertinggi Rp6 juta,” tegas Burhanudin.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar