RASIOO.id – Parkir Lobby Timur Mall Ciputra setiap Senin, 02 September 2024 menjadi tempat bagi program mobil SIM Keliling milik Satpas Polres Tangerang.
Program ini hanya memperpanjang masa berlaku SIM A dan C sebelum habis masa waktunya. Layanan ini bertujuan agar masyarakat di Kabupaten Tangerang dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM mereka.
Masyarakat pun bisa langsung mendatangi lokasi yang beroperasi sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Surat keterangan sehat
Surat keterangan psikologi
Fotokopi e-KTP
SIM lama
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui formulir yang tersedia di situs Polres Tangerang, sehingga masyarakat dapat lebih mudah dalam mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
Cara dan Prosedur Perpanjangan SIM
Dapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
Pergi ke loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
Ambil nomor antrean.
Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
Lakukan proses identifikasi yang meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Tunggu di ruang tunggu hingga SIM selesai diproses.
Biaya Perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Simak rasioo.id di Google News













Komentar