RASIOO.id – Tiga calon anggota legislatif (Caleg) terpilih DPRD Provinsi Banten mengundurkan diri setelah memutuskan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banten, Akhmad Subagja, menjelaskan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan posisi mereka yang kosong.
Ketiga caleg tersebut adalah Andra Soni dari Partai Gerindra, Ade Sumardi dari PDI Perjuangan, dan Fitron Nur Ikhsan dari Partai Golkar. Berdasarkan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2019 tentang Pergantian Antar Waktu, ketiga nama ini harus melepas jabatan mereka sebagai anggota DPRD terpilih jika ingin melanjutkan pencalonan di Pilkada.
“Di Banten ada Pak Andra Soni, Pak Ade Sumardi, dan Pak Fitron yang sudah mengundurkan diri dari jabatan DPRD karena maju di Pilkada sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah,” ungkap Subagja pada Selasa, 3 September 2024, dalam pernyataannya kepada RASIOO.id.
Baca Juga: Pilkada Banten 2024: Dua Pasangan Bertarung, Airin-Ade Diprediksi Unggul
Andra Soni, yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Banten, telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada 2 September 2024, bersamaan dengan pelantikan anggota DPRD baru. Penggantinya, Suharno, sudah dilantik pada hari yang sama.
Subagja menambahkan bahwa Andra Soni telah menyerahkan surat pengunduran dirinya 24 hari sebelum pelantikan DPRD. “Andra Soni sudah menyampaikan surat pengunduran diri jauh sebelum pendaftaran sebagai calon Gubernur Banten,” katanya.
Sementara itu, Ade Sumardi dan Fitron Nur Ikhsan baru mengundurkan diri pada tanggal 28 Agustus 2024, bersamaan dengan pendaftaran mereka sebagai calon kepala daerah. Pengunduran diri yang terlambat ini menyebabkan proses pergantian antarwaktu belum bisa dilakukan sebelum pelantikan DPRD.
“SK pelantikan DPRD Provinsi Banten sudah keluar dari Kemendagri, sehingga proses pergantian calon terpilih tidak sempat dilakukan sebelum pelantikan,” ujar Subagja.
Mekanisme PAW dimulai dari pengajuan surat dari partai politik ke DPRD, yang kemudian diteruskan ke KPU. Setelah itu, KPU akan memverifikasi dokumen dan menetapkan calon pengganti berdasarkan suara terbanyak berikutnya.
“KPU akan memproses PAW berdasarkan suara terbanyak berikutnya sesuai dengan dokumen yang diverifikasi, dan keputusan akan diambil dalam rapat pleno,” jelas Subagja.
Dengan pengunduran diri ini, ketiga calon kepala daerah tersebut kini fokus pada persiapan menghadapi Pilkada serentak yang akan datang.
Simak rasioo.id di Google News