RASIOO.id – Setiap pukul 08.00 hingga 09.00 WIB, Satpas Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat menerima pendaftaran pelayanan perpanjangan SIM dalam program Mobil SIM Keliling milik Polri.
Dalam program tersebut, untuk hari Kamis, 05 September 2024 diselenggarakan di area parkir Mal Boxies Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Program mobil SIM Keliling ini hanya melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan C mereka sebelum masa berlakunya habis.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, diperlukan beberapa dokumen penting, yaitu:
- surat keterangan sehat
- surat keterangan psikologi
- fotokopi e-KTP
- SIM lama
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni:
- SIM A Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
Tahapan Proses Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir perpanjangan.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Petugas akan mengumumkan nama pemohon saat SIM telah selesai diproses.
Simak rasioo.id di Google News