RASIOO.id – Wilayah Kecamatan Ciampea tepatnya di area SPBU Cibanteng, setiap Kamis, 05 September 2024 menjadi lokasi pelayanan mobil SIM Keliling milik Satpas Polres Bogor.
Masyarakat di wilayah Ciampea dan sekitarnya bisa langsung mendatangi lokasi layanan sejak pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.
Program ini mobil SIM Keliling ini hanya khusus melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Berikut Persyaratan perpanjangan SIM A atau C :
- Membawa KTP asli dan fotokopi.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Menjalani Tes Psikologi SIM dan memperoleh Surat Keterangan Sehat.
Ini Biaya Penerbitan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Ini Tata Cara Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Simak rasioo.id di Google News