RASIOO.id – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) meminta Shopee Indonesia untuk segera mematuhi putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan monopoli dalam layanan logistik.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, yang menekankan pentingnya menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat di sektor e-commerce.
“Shopee harus patuh pada aturan yang ada untuk menghindari praktik monopoli atau oligopoli,” kata Tauhid dalam keterangan resminya, Senin 9 September 2024.
Ia menambahkan, jika Shopee tidak segera memenuhi ketentuan yang ditetapkan KPPU, potensi sanksi, mulai dari yang ringan hingga berat, bisa dikenakan dan diumumkan kepada publik.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI juga turut menyoroti kasus ini. Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Rifan Ardianto, menegaskan bahwa platform e-commerce wajib menjalin kerja sama dengan penyedia jasa logistik secara adil.
Ia mengingatkan bahwa regulasi terkait persaingan usaha dan aturan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus dipatuhi oleh seluruh pihak.
“Pada dasarnya, setiap platform e-commerce harus bekerja sama dengan penyedia jasa pengiriman berdasarkan asas persaingan yang sehat dan adil,” jelas Rifan.
Kasus dugaan monopoli ini bermula dari kebijakan Shopee yang dinilai memprioritaskan layanan pengiriman Shopee Express, sehingga berpotensi meminggirkan jasa pengiriman lain.
KPPU pada 2 Juli 2024 telah mengeluarkan putusan perubahan perilaku dan memberi waktu 90 hari bagi Shopee untuk melakukan penyesuaian. Namun, hingga kini, tampilan antarmuka maupun algoritma yang diduga diskriminatif masih dipertanyakan oleh berbagai pihak.
Perkembangan kasus ini mendapatkan perhatian luas dari pelaku industri, pengamat ekonomi, dan pemerintah yang menginginkan adanya langkah tegas untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan berkelanjutan, khususnya di sektor logistik.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo), Tekad Sukatno, menyatakan bahwa asosiasi tetap mendukung keputusan KPPU. “Kami mengacu pada putusan yang ada. Apakah Shopee dan Shopee Express akan patuh atau tidak, itu bukan kewenangan kami untuk menilai,” ucap Tekad.
Sementara itu, Head of Public Affairs Shopee, Radynal Nataprawira, tidak memberikan tanggapan spesifik terkait Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang diajukan KPPU. Namun, ia menegaskan bahwa Shopee berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Kami sudah menerima undangan KPPU untuk memaparkan LDP dan telah memenuhi permintaan tersebut. Shopee selalu berkomitmen untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Radynal.
Simak rasioo.id di Google News








Komentar