Berkas Kasus Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan ke PN Jaksel

RASIOO.id – Kasus pembunuhan fenomenal yang diduga dilakukan perwira tinggi kepolisian yakni, Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo rencananya hari ini seluruh berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, berkas FS dan rekan-rekannya hari ini akan dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan pada hari ini sambil menunggu dipersiapkannya admintrasi dan koordinasi bersama panitera PN Jakarta Selatan.

“Hari ini sesuai dijadwalkan Jampidum,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Sedangkan, persiapan-persiapan soal teknis administrasi penerimaan pelimpahan berkas, koordinasi soal pengamanan persidangan dan mengenai liputan media pers pun telah dipersiapkan oleh PN Jakarta Selatan.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengaku, pihaknya mendapat informasi bila tidak ada perubahan, pelimpahan berkas Ferdy Sambo ke pengadilan akan dilakukan hari ini. Djuyamto menyebut pengadilan akan menetapkan majelis hakim usai menerima berkas dari Kejagung.

“Iya (pelimpahan Senin), kalau tidak ada perubahan. Majelis hakim akan ditetapkan setelah penerimaan berkas dari kejaksaan,” kata Djuyamto.

Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.

Sumber: Detik

Editor: Wibowo