Polresta Soekarno-Hatta Bongkar Kasus Perdagangan Orang ke Kamboja, Dua Tersangka Diamankan

 

RASIOO.id – Kepolisian Resort Bandara Soekarno-Hatta (Polresta Soetta) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan modus tawaran pekerjaan menggiurkan di Kamboja. Dalam operasi pekan ini, polisi menangkap dua pria yang diduga akan mengirim 14 WNI secara ilegal.

“Para korban dijanjikan pekerjaan di Kamboja, seperti bekerja di perusahaan, restoran, hingga menjadi operator layanan pelanggan, namun semuanya dilakukan secara non-prosedural,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, dalam keterangannya, Selasa 17 September 2024, dilansir rasioo.id dari laman InfoPublik.

Baca Juga: Berawal Viral di Medsos, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Orang

Menurut Reza, para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diamankan mengaku mendapatkan tawaran tersebut melalui aplikasi media sosial, seperti Telegram. “Pelaku menjanjikan gaji besar tanpa melalui prosedur resmi,” tambahnya.

Penangkapan berlangsung di beberapa lokasi dan waktu yang berbeda. Pada Rabu (11/9/2024), polisi berhasil mengamankan delapan PMI di Terminal 2 Bandara Soetta. Kemudian, pada Jumat (13/9/2024), satu PMI bersama dua tersangka berinisial MZ dan PJ ditangkap. Selanjutnya, pada Sabtu (14/9/2024), lima PMI lainnya diamankan di dua terminal berbeda.

Barang bukti yang diamankan oleh polisi antara lain paspor dan boarding pass rute Jakarta-Kuala Lumpur-Phnom Penh. Kedua tersangka, MZ dan PJ, kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Roberto Pasaribu, mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas dan tanpa prosedur resmi. Ia menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap perdagangan orang yang sering dimulai dari janji gaji besar.

“Modus perdagangan orang seringkali dimulai dari janji manis gaji tinggi tanpa prosedur yang jelas,” tegas Roberto, sembari mengajak masyarakat melaporkan setiap indikasi perdagangan orang agar segera dapat ditindaklanjuti.

 

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar