Miris, Seorang Ayah di Tangerang Tega Jual Bayinya Seharga Rp 15 Juta

 

RASIOO.id Kasus perdagangan anak kembali mencuat di Tangerang, kali ini melibatkan seorang ayah berinisial RA (36) yang tega menjual bayi kandungnya yang baru berusia 11 bulan. RA menjual bayinya dengan harga Rp 15 juta, diduga karena alasan ekonomi, sementara sang ibu bekerja di Kalimantan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim Kompol David Yanuar Kanitero, menyatakan bahwa tiga orang telah diamankan terkait kasus penjualan bayi ini. Selain RA, dua pelaku lainnya adalah HK (32) dan MON (30), pasangan yang membeli bayi tersebut.

“HK dan MON ditangkap pada Kamis, 3 Oktober 2024, setelah sebelumnya RA ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024. Mereka terlibat dalam kasus kejahatan terhadap anak dan perdagangan manusia (TPPO),” jelas David Yanuar, Jumat, 4 Oktober 2024.

Menurut David, kasus ini bermula ketika RA melihat sebuah postingan di Facebook yang menawarkan pembelian anak balita melalui akun bernama MON. RA kemudian berkomunikasi dengan pemilik akun tersebut dan sepakat untuk bertemu di Tangerang.

“RA membawa anaknya, yang sebelumnya dititipkan kepada ibu mertuanya, ke Tangerang dengan alasan akan mengunjungi saudara. Sesampainya di Tangerang, RA menyerahkan bayinya kepada MON dan menerima uang sebesar Rp 15 juta,” ungkap David.

Yang lebih menyedihkan, penjualan ini dilakukan tanpa sepengetahuan ibu kandung bayi, RD, yang sedang bekerja di Kalimantan.

Saat pulang ke Jakarta dan menanyakan keberadaan anaknya, RA awalnya berbohong dengan mengatakan bahwa sang bayi berada di Tangerang. Namun, setelah terus didesak, RA akhirnya mengakui bahwa ia telah menjual anak mereka pada 20 Agustus 2024.

Setelah mengetahui kebenaran tersebut, RD segera melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa bayi tersebut berada di sebuah kontrakan di Neglasari, Tangerang, bersama pasangan suami istri HK dan MON.

“Kedua pelaku mengaku membeli bayi itu seharga Rp 15 juta dari RA, dan transaksi dilakukan di pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang,” beber David.

Ketiga pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini kembali mengingatkan betapa seriusnya masalah perdagangan anak di Indonesia, yang sering kali terjadi karena tekanan ekonomi.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar