RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Kota kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tepat waktu. Layanan ini bertujuan membantu masyarakat menghindari denda serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling:
- Ruko WOM Finance Pasar Baru
- Living Plaza Palem Semi
Layanan dimulai pukul 08.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Syarat Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP sebanyak dua lembar.
- SIM lama yang masa berlakunya minimal H-3 sebelum habis.
- Surat keterangan sehat dan psikologi (bisa didapatkan di lokasi pelayanan).
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Lengkapi Dokumen: Siapkan surat keterangan sehat dari dokter dan tes psikologi.
- Kunjungi Loket: Bayar biaya administrasi dan ambil formulir di loket.
- Ambil Nomor Antrean: Dapatkan nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Isi Formulir: Lengkapi dan serahkan formulir kepada petugas.
- Proses Entri Data: Petugas akan memasukkan data Anda ke dalam sistem.
- Proses Identifikasi: Ikuti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Polres Metro Tangerang Kota mengajak warga memanfaatkan layanan SIM Keliling ini dan memastikan semua persyaratan sudah lengkap untuk memperlancar proses perpanjangan. Jangan sampai terlambat memperpanjang SIM agar terhindar dari denda dan sanksi!
Simak rasioo.id di Google News