Jadwal SIM Keliling Kabupaten Tangerang, Sabtu 21 September 2024

 

RASIOO.id – Bagi warga Kabupaten Tangerang yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan segera habis, Polres Tangerang menyediakan layanan SIM Keliling. Program ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling, Sabtu 21 September 2024:

  • Pospol Telaga Bestari: Pukul 08.00-14.00 WIB

Layanan ini tersedia dari Senin hingga Sabtu, dan tutup pada hari Minggu serta hari libur resmi. Pastikan untuk datang tepat waktu dan memanfaatkan layanan ini sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Biaya Perpanjangan SIM (berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016):

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C:

  1. KTP asli dan fotokopi
  2. SIM asli yang masih berlaku
  3. Tes psikologi SIM
  4. Surat keterangan sehat

Prosedur Perpanjangan SIM di Lokasi:

  1. Siapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
  2. Bayar biaya administrasi di loket dan ambil formulir perpanjangan.
  3. Ambil nomor antrean, lalu isi formulir yang diberikan.
  4. Serahkan formulir yang sudah diisi kepada petugas untuk proses entri data.
  5. Ikuti proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  6. Tunggu di ruang tunggu hingga SIM selesai diproses.

Polres Tangerang mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini guna menghindari denda akibat keterlambatan perpanjangan SIM, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

Tetap patuhi aturan dan jaga keselamatan berkendara!

 

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar