RASIOO.id – Untuk mempermudah warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Bogor kembali mengoperasikan layanan Mobil SIM Keliling. Hari ini, Sabtu 21 September 2024, layanan ini hadir di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bogor, memberikan akses yang lebih dekat bagi masyarakat.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling:
- Yamaha Mekar Cibinong: Pukul 09:00 – 12:00 WIB
- McDonald’s Sukahati: Pukul 16:00 – 20:00 WIB
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, diwajibkan melakukan registrasi terlebih dahulu melalui aplikasi Simpel Pol.
Syarat Perpanjangan SIM:
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Tes Psikologi SIM
- Surat Keterangan Sehat
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Prosedur Perpanjangan SIM di Lokasi:
- Siapkan surat keterangan sehat dari dokter dan hasil tes psikologi.
- Kunjungi loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean dan isi formulir perpanjangan.
- Serahkan formulir kepada petugas untuk proses entri data.
- Ikuti proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Tunggu di ruang tunggu hingga SIM selesai diproses dan siap diambil.
Imbauan Polres Bogor:
Polres Bogor mengingatkan warga untuk mempersiapkan seluruh persyaratan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar. Penting untuk diketahui, mengemudi tanpa SIM yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 288 ayat 2, dengan ancaman kurungan maksimal 1 bulan dan/atau denda hingga Rp 250 ribu.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan warga Kabupaten Bogor dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah, cepat, dan tetap patuh pada peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Simak rasioo.id di Google News