RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling, memudahkan warga untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hampir habis masa berlakunya. Layanan ini dirancang untuk memberikan akses lebih cepat dan efisien bagi masyarakat Bogor.
Hari ini, Sabtu 21 September 2024, layanan SIM Keliling tersedia di halaman parkir Mall Jambu Dua. Warga yang ingin memperpanjang SIM bisa datang mulai pukul 08:00 hingga 09:00 WIB. Perlu dicatat, layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum datang, pastikan kamu membawa dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Proses Perpanjangan di Lokasi
- Lengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Bayar biaya administrasi di loket dan ambil formulir.
- Ambil nomor antrean.
- Isi formulir dan serahkan ke petugas.
- Petugas akan memproses data kamu.
- Ikuti proses identifikasi: sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Setelah foto selesai, tunggu hingga SIM kamu siap diambil. Petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Manfaat Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling ini memberikan kemudahan bagi warga Bogor untuk memperpanjang SIM tanpa ribet. Polresta Bogor Kota juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan layanan ini guna menghindari sanksi akibat keterlambatan perpanjangan SIM.
Simak rasioo.id di Google News