RASIOO.id – Bagi warga Serang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Serang Kota kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling. Hari ini, Sabtu 21 September 2024, mobil layanan SIM Keliling akan hadir di Puri Delta Kasemen, mulai pukul 08:00 hingga 13:00 WIB.
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Namun, jadwal ini bisa berubah sesuai kebijakan Satlantas Polres Serang Kota, jadi pastikan untuk mengecek informasi terbaru.
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum datang, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
Proses Perpanjangan di Lokasi
Berikut langkah-langkah yang harus kamu ikuti di lokasi layanan:
- Ambil formulir dan bayar biaya administrasi di loket.
- Dapatkan nomor antrean.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memproses data kamu.
- Ikuti proses identifikasi: sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM baru selesai dan siap diambil.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
(Sesuai PP No. 60 Tahun 2016)
Manfaat Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling ini memudahkan warga Serang untuk memperpanjang SIM tanpa harus jauh-jauh ke kantor polisi. Ini juga merupakan cara Satlantas Polres Serang Kota mendekatkan layanan publik ke masyarakat, sehingga prosesnya lebih cepat, nyaman, dan efisien.
Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu bisa memastikan SIM tetap berlaku dan administrasi sesuai aturan. Jangan lupa untuk selalu patuh pada peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan saat berkendara.
Simak rasioo.id di Google News