RASIOO.id – Warga Tangerang Selatan kini bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah melalui layanan SIM Keliling yang diadakan oleh Polres Tangerang Selatan. Layanan ini tersedia pada Sabtu, 21 September 2024, di dua lokasi yang berbeda, memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk memilih waktu yang sesuai.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling:
- Pamulang Square: Pukul 08:00 – 11:00 WIB
- ITC BSD: Pukul 08:00 – 11:00 WIB dan 15:00 – 16:30 WIB
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000 (sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016)
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Siapkan surat keterangan sehat dan psikologi.
- Kunjungi loket, bayar biaya administrasi, dan ambil formulir.
- Ambil nomor antrean sesuai urutan.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Ikuti proses identifikasi (sidik jari, pas foto, tanda tangan).
- Tunggu hingga SIM selesai diproses dan siap diambil.
Polres Tangerang Selatan mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini agar dapat memperpanjang SIM tepat waktu dan terhindar dari denda, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.