RASIOO.id – Pelaku pencolokan mata pada acara Vespa di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada Jumat, 20 September 2024 lalu.
Pelaku berinisial K alias Omen itu menyerahkan diri ke polres Bogor.
Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby memaparkan, kronologis itu bermula saat Omen bersama istrinya N datang ke festival scooter Vespa di lapangan Bina Marga Desa Gunung Putri Kecamatan Gunung Putri 14 September 2024.
“Kemudian pelaku Kundono alias Omen dan istrinya saksi N bersama teman-temannya berkumpul di lokasi meminum minuman keras,”kata Aulia Robby, Rabu 25 September 2024.
“Saat saudara Faisal alias Icang yaitu korban bergabung bersama dan ikut minum-minuman keras,” bebernya.
Pada saat mereka mengikuti alunan lagu yang dinyalakan pada festival Vespa tersebut. Korban F dengan kondisi mabuk, berjoget sambil memegang botol minuman keras.
“Korban menyenggol saudari N saksi N yang merupakan istri dari pelaku kudono alias Omen,” papar dia
Tak sampai di situ, Faisal alias Icang juga memukul saudari N dengan menggunakan botol miras ke bagian pelipis mata sebelah kiri N.
“Sehingga mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah jadi dipukul di sebelah pelipis ini matanya tertutup darah mukanya tertutup darah,” papar dia.
Tak terima istrinya menjadi korban, Omen kemudian mendatangi Faisal dan memukulnya pada bagian rahang Faisal.
“Kemudian menendang sampai terjatuh dan pada saat itu pelaku kudono alias Omen langsung mencolok kedua bola mata korban dengan menggunakan jari telunjuk dan Jari tengah tangan kanannya sehingga mengeluarkan darah dan mengakibatkan luka,” jelas dia.
Karena membela istri, polisi memberikan hukuman kepada Omen dengan hukuman penganiayaan yang mengakibatkan Luka berat sebagaimana pada Pasal 351 ayat 2 KUHP diancam dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.
Simak rasioo.id di Google News