RASIOO.id – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Benda, Kota Tangerang mengimbau agar Panitia Pemungutan Suara (PPS) lebih teliti dalam proses pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan PPK Kecamatan Benda, Alatas Fahmi, menekankan pentingnya memverifikasi agar calon pendaftar tidak terindikasi sebagai anggota partai politik atau tim kampanye dari pasangan calon (Paslon) Walikota maupun Gubernur Banten, terutama melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“Kami tidak ingin ada anggota KPPS yang terdaftar karena dicatut sebagai anggota parpol atau tim kampanye,” jelas Fahmi pada Rabu, 25 September 2024.
Fahmi juga menyoroti peran penting KPPS dalam pemilu, yang bertanggung jawab atas proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Di Kecamatan Benda, dibutuhkan 1.035 anggota KPPS untuk 115 TPS dalam Pilkada serentak 2024.
Pendaftaran KPPS yang berlangsung dari 17 hingga 28 September 2024 diharapkan diikuti dengan semangat tinggi oleh masyarakat. Fahmi berharap animo warga mencapai 90% pada hari pemungutan suara, 27 November 2024.
“Ayo hadir pada Pilkada serentak 2024, suaramu sangat berharga untuk masa depan Kota Tangerang,” ajaknya.
Simak rasioo.id di Google News