Bawaslu Bogor Tegaskan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah dan Pendidikan, Pelanggaran Bisa Berujung Pidana

 

RASIOO.id– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor memperingatkan secara tegas mengenai larangan kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan. Hal ini disampaikan menyusul adanya dugaan salash satu calon Wakil Bupati Bogor,  terlibat dalam kegiatan kampanye di dua lokasi terlarang tersebut.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin mengingatkan semua pasangan calon, tim kampanye, serta relawan untuk mematuhi peraturan kampanye yang berlaku.

“Salah satu aturan yang harus ditaati dalam kampanye adalah larangan menggunakan tempat ibadah dan lembaga pendidikan,” tegas Burhanudin, Rabu 2 Oktober 2024.

 

Baca Juga: Jaro Ade Disemprit Bawaslu Bogor, Diduga Kampanye di Sekolah dan Tempat Ibadah

 

Ia menjelaskan bahwa larangan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Serentak. Pada Pasal 57 ayat (1) huruf (i), disebutkan bahwa tempat ibadah dan lembaga pendidikan tidak boleh digunakan untuk kampanye.

Namun, Burhanudin menjelaskan ada pengecualian untuk perguruan tinggi, meski tetap harus memenuhi syarat yang ketat. Kampanye di perguruan tinggi diperbolehkan asalkan tidak mengganggu fungsi dan peruntukan lembaga, tidak melibatkan anak-anak, serta mendapatkan izin dari pihak pengelola.

“Kampanye di perguruan tinggi harus dilakukan tanpa atribut politik, hanya boleh melibatkan civitas akademika, dan harus dilaksanakan pada hari Sabtu atau Minggu,” ungkap Burhanudin.

Ia juga menekankan bahwa tempat pendidikan lain, baik formal maupun non-formal, tidak boleh digunakan sebagai lokasi kampanye dalam bentuk apapun.

“Oleh karena itu, Bawaslu menghimbau semua pasangan calon, tim kampanye, dan relawan untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah maupun lembaga pendidikan,” lanjutnya.

Bawaslu akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar. Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 72 ayat (2), sanksi yang bisa diberikan berupa peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan kampanye. Selain itu, jika kampanye di tempat ibadah atau pendidikan menimbulkan gangguan keamanan, Bawaslu dapat menghentikan seluruh kegiatan kampanye di wilayah tersebut.

Bahkan, menurut Pasal 187 ayat (3), pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana. Pelaku yang terbukti melakukan kampanye di tempat terlarang bisa dijatuhi hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda antara Rp100 ribu hingga Rp1 juta.

Bawaslu berharap langkah-langkah preventif ini dapat menjaga integritas pemilu dan mendorong pelaksanaan kampanye yang sesuai aturan, demi terciptanya proses demokrasi yang sehat di Kabupaten Bogor.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar