Jambret Handpone Ibu Gendong Anak Kecil, Seorang Mahasiswa  di Kota Bogor Ditangkap Polisi

 

RASIOO.id – Seorang mahasiswa dari salah satu kampus swasta di Kota Bogor, EP (23), ditangkap polisi setelah terlibat dalam aksi penjambretan di Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur, pada Selasa, 1 Oktober 2024. EP diketahui menjambret handphone milik seorang ibu yang sedang berjalan sambil menggendong anaknya.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur Muhammad Toriq, menjelaskan bahwa pelaku beraksi dengan cara merampas ponsel korban saat mengendarai motor.

“Tersangka EP (23) melakukan tindak pidana dengan merampas HP milik korban yang sedang menggendong anaknya yang berusia 9 bulan,” jelas AKBP Guntur.

Menurut Guntur, ini bukan kali pertama EP melakukan kejahatan serupa. Pelaku telah menjambret handphone sebanyak tujuh kali di wilayah Bogor.

“Hasil dari aksinya dijual melalui media sosial Facebook menggunakan akun ‘Muhamad Fatir’ dan bertransaksi dengan sistem COD (Cash On Delivery),” tambahnya.

Motif tersangka, lanjut Guntur, adalah untuk membayar biaya kuliahnya. Atas perbuatannya, EP kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindakan kriminal.

“Segera laporkan setiap kejadian ke hotline 110 atau langsung hubungi Kapolresta Bogor Kota di 0878-100-100-57,” tutup AKBP Guntur.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar