RASIOO.id – Polres Tangerang menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C untuk warga Kabupaten Tangerang pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Masyarakat pun harus mengetahui jika layanan ini dirancang untuk memudahkan warga memperpanjang SIM mereka sebelum masa berlaku habis.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling:
- Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja: Pukul 07.00 – 10.00 WIB
- Ramayana Cikupa: Pukul 10.00 – 15.00 WIB
Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. SIM harus diperpanjang setiap lima tahun dari tanggal penerbitan.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemilik diharuskan membuat SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM (Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Tes psikologi
- Surat keterangan sehat
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Lengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Kunjungi loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Data pemohon akan dimasukkan ke dalam sistem oleh petugas.
- Ikuti proses identifikasi yang meliputi:
– Sidik jari
– Pas foto
– Tanda tangan
Simak rasioo.id di Google News