RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Kota akan menggelar layanan SIM Keliling pada Jumat, 11 Oktober 2024. Layanan ini tersedia di dua lokasi, yakni Metropolis Mall dan Pasar Laris Taman Cibodas, yang bertujuan memudahkan warga Kota Tangerang dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling:
- Metropolis Mall
- Pasar Laris Taman Cibodas
Layanan ini akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP dua lembar
- SIM lama yang masih berlaku (H-3 sebelum masa berlaku habis)
- Surat keterangan sehat dan psikologi (dapat diurus di lokasi pelayanan)
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Lengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Kunjungi loket untuk membayar biaya administrasi penerbitan SIM dan ambil formulir.
- Ambil nomor antrean.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Ikuti proses identifikasi, meliputi:
– Sidik jari
– Pas foto
– Tanda tangan
Biaya Perpanjangan SIM (Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memudahkan warga Kota Tangerang untuk memperpanjang SIM mereka tepat waktu, menghindari denda, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku.
Simak rasioo.id di Google News