Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 11 Oktober 2024

RASIOO.id – Satpas Polres Bogor mengumumkan akan mengadakan layanan SIM Keliling di area parkir Mitra 10 Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 11 Oktober 2024. Layanan ini akan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, memberikan kemudahan bagi warga untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan habis.

Lokasi dan Jadwal:

  • Lokasi: Mitra 10 Cibinong
  • Waktu: 09.00 – 12.00 WIB

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  1. KTP asli beserta fotokopi
  2. SIM asli yang masih berlaku
  3. Surat keterangan sehat
  4. Tes psikologi

Prosedur Perpanjangan SIM:

  1. Lengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Kunjungi loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Ambil nomor antrean.
  4. Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
  6. Ikuti proses identifikasi, meliputi:

– Sidik jari
– Pas foto
– Tanda tangan

Proses Registrasi:

Pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi Simpel Pol untuk melakukan registrasi awal. Dengan adanya registrasi melalui aplikasi ini, proses perpanjangan SIM diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya Polres Bogor untuk memberikan kemudahan bagi warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus mengunjungi kantor Samsat.

Dengan mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan, warga dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah dan praktis.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar