RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali mengadakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga yang masa berlakunya akan segera habis.
Layanan SIM Keliling ini akan berlangsung pada Jumat, 11 Oktober 2024, di depan Mall Jambu Dua. Pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Program ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Warga Kota Bogor yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis dapat memanfaatkan layanan ini agar tidak perlu pergi ke kantor Samsat.
Syarat Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Proses Perpanjangan SIM:
- Siapkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Datangi loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Ikuti proses identifikasi, yang meliputi:
– Sidik jari
– Pas foto
– Tanda tangan
7. Setelah proses foto selesai, tunggu panggilan untuk pengambilan SIM yang telah diperpanjang.
Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk memudahkan warga Kota Bogor dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka dengan cepat dan efisien, tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, warga diharapkan bisa mendapatkan SIM mereka dengan lebih mudah dan praktis.
Simak rasioo.id di Google News