RASIOO.id – Warga Kota Serang, Provinsi Banten, kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka.
Layanan ini diselenggarakan oleh Satpas Polresta Serang Kota dan akan tersedia pada Senin, 14 Oktober 2024, di dua lokasi:
- Alun-alun Kramatwatu
- Stadion Maulana Yusuf, Ciceri.
Waktu layanan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini dikhususkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya hampir habis. Namun, perlu diingat bahwa jadwal layanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan dari Satlantas Polres Serang Kota.
Prosedur Perpanjangan SIM
- Surat Keterangan Kesehatan: Pemohon harus mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologis.
- Pembayaran dan Formulir: Setelah itu, pemohon membayar biaya administrasi di loket dan mengambil formulir.
- Nomor Antrean: Pemohon mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Entri Data: Petugas akan melakukan entri data, termasuk identifikasi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Proses Tunggu: Pemohon menunggu di ruang tunggu hingga SIM selesai diproses.
Persyaratan Perpanjangan SIM
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologis
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Simak rasioo.id di Google News