RASIOO.id – Satpas Polresta Tangerang Selatan akan mengadakan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan segera habis. Layanan ini akan berlangsung di dua lokasi strategis di Kota Tangerang Selatan pada Senin 14 Oktober 2024.
Lokasi dan Jadwal Layanan
Layanan SIM Keliling akan tersedia di dua tempat dengan jadwal sebagai berikut:
- Pamulang Square
Jam Layanan: 08:00 – 11:00 WIB - ITC BSD
Sesi Pagi: 08:00 – 11:00 WIB
Sesi Sore: 15:00 – 16:30 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Surat keterangan sehat.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama.
Biaya Penerbitan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Prosedur Perpanjangan SIM
- Lengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologis.
- Menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
- Ambil nomor antrean.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Tunggu di ruang tunggu hingga SIM selesai diproses.
Simak rasioo.id di Google News