RASIOO.id – Satpas Polresta Tangerang Kota kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat Kota Tangerang dalam memperpanjang SIM A dan C.
Layanan ini tersedia setiap hari Senin, 14 Oktober 2024 mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB di dua lokasi strategis:
- Plaza Shinta Mall Karawaci
- Ruko WOM Finance Pasar Baru
Program SIM Keliling ini dikhususkan untuk melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis.
Dengan hadirnya layanan ini di dua lokasi, masyarakat dapat memilih tempat yang paling dekat untuk mengurus perpanjangan SIM mereka.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap.
- SIM lama (minimal H-3 sebelum masa berlaku habis).
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi (keduanya bisa diperoleh di lokasi layanan).
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Melengkapi surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
- Menuju loket pembayaran untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean dan menunggu giliran.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Setelah proses foto, pemohon hanya perlu menunggu SIM selesai diproses.
Layanan ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu datang langsung ke kantor Satpas.
Simak rasioo.id di Google News