RASIOO.id – Satpas Polres Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di Lobby Timur Mall Ciputra. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Program SIM Keliling ini hadir setiap hari Senin, 14 Oktober 2024 mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Program perpanjangan SIM ini diperuntukkan bagi masyarakat Kabupaten Tangerang yang ingin memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang akan diperpanjang.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran secara online melalui formulir yang tersedia di situs resmi Polres Tangerang untuk mempermudah pengurusan dokumen.
Cara dan Prosedur Perpanjangan SIM:
- Mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
- Mengunjungi loket pembayaran untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean dan menunggu giliran.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon menjalani proses identifikasi yang meliputi sidik jari, pengambilan pas foto, dan tanda tangan.
- Setelah proses foto selesai, pemohon tinggal menunggu hingga SIM selesai diproses.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya ini sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Simak rasioo.id di Google News