RASIOO.id – Satpas Polres Bogor kembali menggelar layanan perpanjangan SIM Keliling yang diadakan setiap hari Senin, 14 Oktober 2024, di Pos Polisi (Pospol) Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Bogor dalam memperpanjang SIM A dan SIM C.
Layanan SIM Keliling ini berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB, khusus untuk perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang akan diperpanjang.
- Surat keterangan psikologi dan surat keterangan sehat dari dokter.
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir perpanjangan.
- Mengambil nomor antrean dan menunggu giliran.
- Mengisi formulir perpanjangan dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon menjalani proses identifikasi yang meliputi sidik jari, pengambilan pas foto, dan tanda tangan.
- Setelah proses foto selesai, pemohon menunggu hingga SIM yang baru selesai diproses. Petugas akan memanggil nama sesuai dengan data yang tertera pada SIM.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Simak rasioo.id di Google News