RASIOO.id – Satpas Polresta Bogor Kota kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini tersedia setiap hari Senin di halaman parkir Bogor Trade Mall (BTM) Kota Bogor pada Senin, 14 Oktober 2024 yang dibuka mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Program layanan SIM Keliling yang merupakan inisiatif nasional dari Polri ini dikhususkan untuk perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlakunya.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang akan diperpanjang.
- Surat keterangan psikologi dan kesehatan.
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologis.
- Mengunjungi loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir perpanjangan.
- Mengambil nomor antrean dan menunggu giliran.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Proses identifikasi dilakukan, meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Setelah proses foto selesai, pemohon menunggu hingga SIM yang baru selesai diproses. Nama pemohon akan dipanggil sesuai dengan data di SIM lama.
Simak rasioo.id di Google News