RASIOO.id – Satpas Polres Bogor akan menyelenggarakan layanan SIM Keliling di area parkir Mitra 10 Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Program ini dijadwalkan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, dan ditujukan untuk mempermudah warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan segera habis.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling:
- Lokasi: Area parkir Mitra 10 Cibinong
- Waktu: 09.00 – 12.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- KTP asli beserta fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat
- Tes psikologi
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Siapkan surat keterangan sehat dari dokter dan tes psikologi.
- Kunjungi loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean.
- Isi formulir yang telah diberikan dan serahkan kembali kepada petugas.
- Petugas akan memproses data pemohon ke dalam sistem.
- Ikuti proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Proses Registrasi:
Pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi Simpel Pol untuk melakukan registrasi awal. Dengan registrasi melalui aplikasi ini, diharapkan proses perpanjangan SIM dapat berjalan lebih cepat dan efisien, sehingga warga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling dengan lebih mudah.
Simak rasioo.id di Google New