Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 18 Oktober 2024

RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menyelenggarakan layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Program ini akan dilaksanakan pada Jumat, 18 Oktober 2024, di depan Mall Jambu Dua, dengan pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.

Layanan SIM Keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Warga Kota Bogor yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis dapat memanfaatkan program ini agar tidak perlu mengurusnya langsung ke kantor Samsat.

Syarat Perpanjangan SIM:

  1. Surat keterangan sehat
  2. Surat keterangan psikologi
  3. Fotokopi e-KTP
  4. SIM lama yang masih berlaku

Biaya Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Proses Perpanjangan SIM:

  1. Siapkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
  2. Datangi loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Ambil nomor antrean.
  4. Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
  6. Ikuti proses identifikasi, termasuk sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Setelah proses foto selesai, tunggu panggilan untuk pengambilan SIM yang telah diperpanjang.

Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, warga diharapkan dapat memperoleh SIM mereka dengan lebih praktis, tanpa perlu menghadapi antrean panjang di kantor Samsat.

 

 

Simak rasioo.id di Google New

Lihat Komentar