RASIOO.id – Warga Kota Tangerang Selatan kini semakin mudah memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Tangerang Selatan.
Pada Jumat, 18 Oktober 2024, layanan ini akan tersedia di dua lokasi berbeda untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang SIM.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling:
- ITC BSD
- Jam operasional: 08.00 – 11.00 WIB
- Pamulang Square
- Jam operasional: 08.00 – 11.00 WIB dan 14.00 – 16.30 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Lengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
- Datangi loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Ikuti proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Tunggu di ruang tunggu untuk pengambilan SIM yang telah diproses.
Selain biaya perpanjangan SIM, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi, yang jumlahnya bervariasi di setiap Satpas SIM.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat mempermudah warga Tangerang Selatan dalam memperpanjang SIM tepat waktu, menghindari denda, dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
Simak rasioo.id di Google News