RASIOO.id – Meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C, Polresta Serang Kota mengadakan layanan SIM Keliling.
Layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka dan akan tersedia di dua lokasi berbeda.
Lokasi dan Waktu Operasional:
- Alun-alun Kramatwatu
Waktu layanan: 08.00 – 13.00 WIB - Depan Mall Ramayana
Waktu layanan: 08.00 – 13.00 WIB
Pemohon diharapkan membawa dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku atau belum kadaluwarsa
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Proses Perpanjangan SIM:
- Pemohon harus memiliki surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
- Mengunjungi loket untuk membayar biaya administrasi penerbitan SIM dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Pemohon akan menjalani proses identifikasi yang meliputi:
- Perekaman sidik jari
- Pengambilan foto
- Tanda tangan digital
- Menunggu di ruang tunggu untuk pengambilan SIM yang sudah diproses.
Biaya Perpanjangan SIM (Sesuai PP No. 60 Tahun 2016):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Harap dicatat bahwa jadwal dan lokasi layanan ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan Satlantas Polres Serang Kota.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar