RASIOO.id – Polres Tangerang akan menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bagi warga Kabupaten Tangerang pada Jumat, 18 Oktober 2024. Layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM mereka sebelum masa berlaku habis.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling:
- Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja: Pukul 07.00 – 10.00 WIB
- Ramayana Cikupa: Pukul 10.00 – 15.00 WIB
Layanan ini hanya akan melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.
Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik diharuskan untuk membuat SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM (sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Tes psikologi
- Surat keterangan sehat
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Lengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Kunjungi loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Ikuti proses identifikasi, yang meliputi pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Layanan perpanjangan SIM ini diharapkan dapat membantu warga Kabupaten Tangerang dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan memastikan kelancaran berkendara.
Simak rasioo.id di Google News