RASIOO.id – Dalam upaya meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C, Polres Serang mengadakan layanan SIM Keliling.
Program ini tersedia hari ini di dua lokasi berbeda untuk memfasilitasi warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
Lokasi dan Waktu Operasional:
- Halaman Kantor Kecamatan Tirtayasa
Jam layanan: 08.00 – 13.00 WIB.
Pemohon diharapkan membawa dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku atau belum kadaluwarsa
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Proses Perpanjangan SIM:
- Pemohon harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
- Mengunjungi loket untuk membayar biaya administrasi penerbitan SIM dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Pemohon akan menjalani proses identifikasi yang meliputi:
- Perekaman sidik jari
- Pengambilan foto
- Tanda tangan digital
- Menunggu di ruang tunggu untuk pengambilan SIM yang sudah diproses.
Biaya Perpanjangan SIM (Sesuai PP No. 60 Tahun 2016):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Polres Serang mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan Satlantas Polres Serang.
Simak rasioo.id di Google News